Gojek Tepis Tuduhan Serikat Pekerja soal Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan

- Minggu, 28 Juni 2020 | 13:52 WIB
Penutupan layanan GoLife(ANTARA/Natisha Andarningtyas)
Penutupan layanan GoLife(ANTARA/Natisha Andarningtyas)

Manajemen Gojek menepis tudingan Konsolidasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyebut Gojek melanggar aturan ketenagakerjaan saat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 430 orang karyawan mereka, menyusul penutupan GoLife dari aplikasi Gojek akibat pandemi virus Corona di Tanah Air. 

"Gojek memastikan bahwa seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)," ujar Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, saat dikonfirmasi indozone, Minggu (28/6/2020). 

Kemudian terkait isi surat elektronik (e-mail) dari Co-CEO Gojek yang menjelaskan mengenai pesangon, hal itu bersifat global dan ditujukan ke seluruh karyawan di seluruh negara dimana Gojek beroperasi. 

"Co-CEO Gojek juga telah menjelaskan mengenai keputusan dan perubahaan strategi perusahaan di 16 sesi pertemuan (townhall) dengan karyawan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara setiap karyawan terdampak dengan atasannya masing-masing dan juga perwakilan HRD," ungkapnya. 

Kemudian terkait pemberian pesangon, Nila menyebut hal itu telah mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara, termasuk di Indonesia.

"Selain pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, mereka yang akan meninggalkan perusahaan juga mendapat dukungan lainnya dari Gojek antara lain, asuransi kesehatan, peralatan kerja, dukungan transisi karir serta dukungan lainnya sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan kepada karyawan," jelasnya. 

Adapun keputusan untuk melakukan PHK tersebut, diakui Nila merupakan keputusan sulit. Manajemen Gojek, kata dia, telah melakukan upaya terbaik untuk mendukung para karyawan agar mereka dapat meneruskan perjalanan karir mereka ke depan. 

"Mereka yang meninggalkan perusahaan akan selalu menjadi keluarga bagi kami dan merupakan bagian penting dari sejarah Gojek," pungkasnya. 

-
Pengemudi transportasi online tengah beristirahat.(INDOZONE/Arya Manggala)

Sebelumnya, KSPI mengkritik langkah manajemen Gojek yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawan.

Manajemen Gojek dianggap hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan ke karyawan karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival. 

Selain itu, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X