PKS Setuju Pilkada 2022 dan 2023 Tetap Digelar, Ini Alasannya

- Selasa, 26 Januari 2021 | 09:15 WIB
Petugas KPPS menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Petugas KPPS menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, sebaiknya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan. Sebab menurutnya disituasi pandemi Covid-19 memiliki banyak manfaat.

“Jadi setuju 2022 dan 2023 ada Pilkada,” kata Mardani kepada Indozone, Selasa (26/1/2021).

Adapun manfaat yang dimaksudkan Mardani agar daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis di tahun 2022 dan 2023 lebih mempunyai kepastian. 

“Manfaat dilaksanakan Pilkda 2022 dan 2023 banyak. Punya kepala daerah definit di era pandemi dan krisis itu kemestian,” ujarnya.

Ketua DPP PKS ini memandang wacana penyerentakan Pemilu baik Pilkada, Pileg hingga Pilpres di tahun 2024 belum lah ideal untuk hubungan harmonis partai politik dengan masyarakat.

“Jika 2024 Pileg dan Pilpres, dan 2027 (dua setengah tahun setelahnya) pilkada maka akan memberi kesempatan rakyat bisa berinteraksi dengan parpol dan wakilnya. Dan serentak seluruhnya di 2027,” tandas Mardani.

Sekedar informasi Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi salah satu draf undang-undang yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk masuk prolegnas 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X