Draf RUU Pemilu Bahas Pelaksanaan Pilkada Tahun 2022, Termasuk DKI Jakarta

- Selasa, 26 Januari 2021 | 11:12 WIB
Ilustrasi Pemilu. (ANTARA/File Photo)
Ilustrasi Pemilu. (ANTARA/File Photo)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok revisi Undang-Undang Pemilu. Dalam draf undang-undang (RUU) Pemilu yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk masuk prolegnas 2021, mengatur rencana pelaksanaan Pilkada tahun 2022 dan 2023.

Sebagaimana tertuang di dalam Pasal 731 ayat 2 menguraikan bahwa Pilkada tahun 2022 bakal diikuti oleh 101 daerah yang melaksanakan Pilkada di tahun 2017. Pilkada Provinsi DKI Jakarta, termasuk di antaranya yang akan menyelenggarakan Pemilu 2022.

“Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022,” demikian bunyi pasal 731 ayat 2 sebagaimana dikutip Indozone, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Mabes Polri Janji Bakal Usut Tuntas Kasus Rasis ke Natalius Pigai Secara Transparan

Kemudian pada Pasal 731 Ayat 3, pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2018. 

Hanya dalam RUU Pemilu tersebut, belum dirincikan kapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2022 dan 2023. Namun, di pasal 732 ayat 1 draf RUU Pemilu Pilkada 2022 dan 2023 bisa ditunda jika bencana alam nonalam terjadi.

“Dalam hal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 731 tidak dapat dilaksanakan karena bencana nonalam, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam berakhir,” kata pasal 732 ayat 1 draf RUU Pemilu.

Kemudian dalam pasal 732 ayat berisikan “Penetapan jadwal Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tertunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU setelah melakukan pertemuan konsultatif bersama DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP”.

Selain itu, dalam draf RUU Pemilu dijelaskan juga bahwa Pilkada di tahun 2027 akan disebut dengan Pemilu Daerah. Di mana seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia menggelar pemilihan Kepala Daerah secara bersamaan.

 "Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali," demikian bunyi pasal 734 Ayat (1) draf RUU Pemilu.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X