KPK Ungkap Istri Edhy Prabowo Diduga Ikut Nikmati Uang Suap Ekspor Benur Lobster

- Kamis, 28 Januari 2021 | 09:00 WIB
Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi (Instagram/iisedhyprabowo)
Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi (Instagram/iisedhyprabowo)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi diduga ikut kecipratan uang kasus penetapan izin ekspor benur lobster.

Hal ini diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tenaga ahli Iis Rosita, Alayk Mubarrok, Rabu (27/1/2021).

Alayk disebut mengetahui mengenai aliran dana yang diterima oleh Edhy prabowo dan Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy) dari eksportir benur. Alayk diduga merupakan pihak yang menyerahkan uang dari Edhy dan Amiril kepada Iis.

"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri Tersangka EP [Edhy] yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh Tersangka EP dan Tersangka AM [Amiril Mukminin] yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri Tersangka EP melalui saksi ini," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/1/2021).

Ali Fikri pun mewanti-wanti para saksi agar bersikap kooperatif dan jujur menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan suap yang menghebohkan publik Indonesia ini.

"KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara  jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Ultimatum ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, ada saksi yang mencoba berdalih atau berbohong ketika diperiksa oleh penyidik.

KPK sendiri telah mengajukan pencekalan kepada Iis Rosita agar tidak bisa pergi ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak bulan Desember 2020.

Selain itu, KPK juga telah menyita 5 unit mobil dan uang Rp16 miliar terkait kasus tersebut. Iis Rosita Dewi diketahui merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra

Edhy diduga menerima uang suap sebesar Rp3,4 miliar dan US$100 ribu. Total uang di rekening penampung suap Edhy mencapai Rp9,8 miliar.

Kasus ini diperkirakan bermula setelah Edhy mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, pada 14 Mei 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X