Ini Alasan PDIP Inginkan Pilkada Dilaksanakan di Tahun 2024

- Kamis, 28 Januari 2021 | 15:27 WIB
Ilustrasi pemilu. (ANTARA)
Ilustrasi pemilu. (ANTARA)

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat menegaskan alangkah baiknya Pilkada dilaksanakan pada tahun 2024. Kata dia, PDIP berpendapat bahwa persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undangnya.

“Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah,” kata Djarot kepada Indozone, Kamis (28/1/2021).

Anggota Komisi II DPR RI ini mengutarakan, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 merupakan salah satu materi pokok di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang bertujuan menjaga kesinambungan dan jadwal Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada 2024.

“Pilkada Serentak 2024 yang di atur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi,” tegas Djarot.

Di sisi lain, PDIP memandang pasca Pilkada Serentak yang dihelat tahun 2020 lalu alangkah baiknya dilakukan evaluasi pelaksanaan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada dan kualitas demokrasi.

“Evaluasi Pilkada penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada,” beber dia.

Lebih jauh Mantan Wagub DKI Jakarta ini menyebutkan alangkah baiknya pemerintah dan DPR tak perlu membuang energi untuk membahas UU Pemilu yang berpotensi ketegangan politik.

Namun yang dibutuhkan saat ini lebih kepada memfokuskan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Mengingat sudah memberikan dampak kepada masyarakat.

“Pemerintah dan DPR RI tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan uu-nya,” tandas Djarot.

Sekadar informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok revisi Undang-Undang Pemilu. Dalam draf undang-undang yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk masuk prolegnas 2021, mengatur rencana pelaksanaan Pilkada tahun 2022 dan 2023.

Mengenai terkait pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 sudah diatur dalam Pasal 731 angka 2 dan angka 3 di draf revisi UU tentang Pemilu.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X