Setelah Proses Banding, Hukuman Jerinx SID Dikurangi Jadi Hanya 10 Bulan Penjara

- Selasa, 19 Januari 2021 | 11:36 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx. (Photo/ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx. (Photo/ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Setelah melewati proses banding, Pengadilan Tinggi Bali akhirnya memutuskan vonis terhadap kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx SID.

Diketahui hukuman untuk Jerinx SID dikurangi menjadi 10 bulan penjara. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi membenarkan hal tersebut.

"Iya benar keputusannya sudah keluar tanggal 14 lalu, vonis di tingkat pertama yang semula 14 bulan dikurangi menjadi 10 bulan denda 10 juta subsidair 1 bulan penjara," ujarnya, Selasa (19/1/2021).

Sementara itu, terkait putusan Pengadilan Tinggi itu, pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempunyai waktu selama tujuh hari untuk melakukan pengajuan kasasi.

"Dalam waktu tujuh hari setelah putusan banding diberitahukan maka jaksa dan terdakwa/PH punya waktu pikir pikir untuk menerima atau menolak putusan dengan mengajukan kasasi,"tambahnya.

Jika lewat tujuh hari maka putusan banding tersebut berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan.

Namun, Jaksa Penuntut Umun (JPU) yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu dan pengacara dari terdakwa Jerinx SID, I Wayan Suardana alias Gendo mengajukan banding atas vonis kasus ujaran kebencian yang diterima terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx.

JPU menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar itu belum memberikan efek jera pada Jerinx dan masyarakat dalam bermedia sosial.

Sementara itu, pengacara Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo mengatakan telah mengajukan banding juga setelah memastikan JPU melakukan banding terlebih dahulu.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X