Diduga Korupsi Gedung Kuliah, Polisi Tetapkan Rektor UIN Sumatera Utara Sebagai Tersangka

- Selasa, 1 September 2020 | 20:50 WIB
Kolase kampus UIN Sumatera Utara (ANTARA) dan Rektor UIN Sumatera Utara berinisial S (istimewa).
Kolase kampus UIN Sumatera Utara (ANTARA) dan Rektor UIN Sumatera Utara berinisial S (istimewa).

Penyidik Direskrimum Polda Sumatera Utara menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara berinisial S sebagai tersangka.

S diduga terlibat kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Tahun Ajaran 2018.
 
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Menurut Tatan, penetapan tersangka ini didasarkan atas  hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor: R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020.

Terdapat dugaan kerugian negara senilai lebih dari Rp10 miliar.

Selain S, polisi juga menetapkan dua petinggi UIN Sumatera Utara lainnya sebagai tersangka.

Yakni SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan JS selaku Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa.

Tatan mengatakan, petugas telah menyita sejumlah barang bukti kasus ini.

Di antaranya dokumen kontrak dan pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu itu serta sejumlah dokumen tentang pelaksanaan pencairan anggaran.

Petugas juga mengantongi hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

Kasus ini berawal saat S selaku Rektor UIN Sumatera Utara memerintahkan jajarannya membuat proposal pembangunan gedung kuliah terpadu kepada Kementerian Agama RI pada 4 Juli 2017 silam.

"Dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp49 miliar, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50 miliar," kata Tatan dikutip dari ANTARA, Selasa (1/9/2020) malam.

Kendati anggaran pembangunan disetujui, sampai saat ini proses pembangunan gedung itu tidak tuntas.

"Padahal negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut," kata Tatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X