Dilarang Sebut 'Anjay', Ernest Prakasa Malah Tulis Cuitan 'Anjay' 46 Kali

- Senin, 31 Agustus 2020 | 13:31 WIB
Ernest Prakasa tulis 'ANJAY' sampai 46 kali di Twitter. (Twitter)
Ernest Prakasa tulis 'ANJAY' sampai 46 kali di Twitter. (Twitter)

Larangan mengucap kata 'anjay' yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memunculkan keriuhan di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Tidak sedikit pihak yang menganggap larangan memakai kata 'anjay' itu sebagai wujud sikap yang berlebihan dan karenanya banyak yang membuat sindiran, alih-alih mematuhi larangan tersebut.

Salah satunya selebritas Ernest Prakasa. Melalui Twitter, dia menulis cuitan berupa kata 'anjay' sebanyak 46 kali.

Hingga artikel ini ditulis pada Senin (31/8/2020) pukul 13.10 WIB, cuitannya itu telah di-retrweet sebanyak lebih dari 35,9 ribu kali dan mendapat 127 ribu lebih likes.

Banyak netizen yang juga menyindir sikap berlebihan terkait penggunaan kata 'anjay' di komentar cuitan Ernest, baik dengan kalimat yang berisi kata 'anjay' maupun dengan meme-meme atau foto editan.

"Hello @komnas_anak...mau tau istilah yg lbh kasar menurut telinga anak? Coba nanya ke orang Jawa Timur, khususnya orang Malang dan Surabaya. Pasti kompak dijawab "JANCOK". Berani ga 
@komnas_anak melarang ucapan "JANCOK"?" tulis akun @andreemlg.

"Sumpaah koh, mending KPAI bantuin Kemendikbud gitu biar anak-anak di Indo biar bisa sekolah virtual dengan aman dan nyaman drpd ngurusin kata ANJAY disituasi pandemi ini knp mikirnya kureng jauh sih, pls baca comment gue pls," komentar akun @Albertussonnyy.

Jangan Diperdebatkan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kata 'anjay' tidak seharusnya menjadi perdebatan karena menurutnya tidak bermanfaat sama sekali.

“Saya pikir masalah anjay ini lebih baik jangan menjadikan peredebatan tidak sehat. Karena apapun itu tidak ada manfaatanya, kemudian menjadi perdebatan kita anggap tidak perlu,” ucap Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Mengenai keterangan dalam rilis yang dilakukan oleh Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Dasco menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan melalui tafsir hukum terhadap satu kasus, bukan secara pidana.

“Bukan pidana secara umum, tapi karena itu menjadi rilis resmi dari Komnas PA, sehingga menjadi polemik,” terangnya.

Oleh sebab itu, politisi Partai Gerindra ini mengimbau agar pihak terkait harus melakukan kajian secara mendalam terlebih dahulu, sehingga tidak menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X