Rumah Warga Kristen di Mojokerto Dibolehkan Kembali untuk Ibadah, Sumarmi: Puji Tuhan

- Selasa, 29 September 2020 | 16:13 WIB
Kiri: Surat larangan beribadah di rumah dilayangkan Kepala Desa Ngastemi, H Mustadi; Kanan: H Mustasi SH. (ist)
Kiri: Surat larangan beribadah di rumah dilayangkan Kepala Desa Ngastemi, H Mustadi; Kanan: H Mustasi SH. (ist)

Kasus pelarangan beribadah di rumah warga terhadap umat Kristen di Dusun Karangdami, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya terselesaikan dengan damai, melalui jalan musyawarah mufakat yang dilangsungkan hari Senin, 28 September 2020.

Sumarmi, warga RT03 Dusun Karangdami yang sebelumnya disurati oleh Kepala Desa Ngastemi, H Mustadi SH, kini kembali dibolehkan untuk menggelar peribadatan di rumahnya seperti sedia kala.

Hanya saja, berdasarkan hasil musyawarah yang dihadiri oleh kades, camat, kapolsek dan danramil tersebut, Sumarmi dilarang merenovasi rumahnya menjadi rumah ibadah, maupun menyerupai rumah ibadah. Larangan itu, antara lain, tidak boleh memasang salib di luar rumah.

Walau begitu, Sumarmi tetap bersyukur karena pemerintah dan warga desa Ngastemi tetap mengizinkan dia dan delapan orang Kristen lainnya di desa itu untuk beribadah bersama di rumahnya.

"Puji Tuhan," katanya, "Terima kasih atas bantuannya, sudah selesai semuanya,” katanya.

Terkait renovasi rumahnya, Sumarmi memastikan kalau dia tidak akan menyulap rumahnya menjadi rumah ibadah, sebagaimana yang dikhawatirkan kepala desa.

"Itu kan atapnya sudah keropos, makanya diperbaiki," katanya.

Berdasarkan penelusuran Indozone.id, rumah tersebut saat ini memang sedang direnovasi. Warga, termasuk sang kepala desa, menduga kalau rumah tersebut hendak disulap menjadi rumah ibadah bagi jemaat Gereja Kristen Pantekosta (GPdI).

Pada sebuah foto yang dilihat Indozone.id, proses renovasi rumah tersebut baru berjalan sekitar 40 persen. Ada penambahan ruangan di bagian luar rumah yang baru dipasangi tiang-tiang kayu sebagai kerangka bentuk bangunan. Namun, tidak terlihat adanya salib, sebagaimana yang dikhawatirkan warga setempat.

Sebelumnya, dalam surat bertanggal 21 September 2020 dan bersifat sangat penting itu, Sumarmi diperingatkan untuk menghentikan aktivitas peribadatan di rumahnya.

H Mustadi, si kepala desa, mengaku menulis surat itu setelah bermusyawarah dengan perangkat desa, Muspika, Kepala KUA, MUI Bangsal, perwakilan muslim, serta perwakilan umat Kristen di Desa Ngastemi.

Surat itu juga menyoroti renovasi rumah Sumarmi yang dianggap menyerupai rumah ibadah Kristen, salah satunya karena terdapat salib di depannya.

Surat itu juga menyampaikan bahwa aktivitas peribadatan yang rutin dilakukan di rumah Sumarmi telah menimbulkan keresahan warga masyarakat Dusun Karangdami.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X