Biadab! Ayah Kandung, Paman, & Kakek Perkosa Gadis SMA Sejak Umur 13 Tahun, Hamil 4 Bulan

- Minggu, 7 Februari 2021 | 18:21 WIB
Ayah, paman, dan kakek perkosa gadis 16 tahun. (ist)
Ayah, paman, dan kakek perkosa gadis 16 tahun. (ist)

Pemerkosaan dan kekerasan terhadap perempuan seolah tak akan pernah musnah dari muka bumi. Satu yang teranyar dan begitu miris adalah yang terjadi di Halmahera Utara, Maluku Utara, menimpa seorang gadis berusia 16 tahun berinisial DSK.

Gadis malang tersebut diperkosa oleh ayah kandung, paman, dan kakeknya. Bukan sekali dua kali, DSK bahkan diperkosa berkali-kali oleh tiga pria biadab tersebut sejak tahun 2017. Tragis kasus ini baru terungkap pada Jumat (29/1/2020) setelah dilaporkan oleh pihak keluarga.

Ketiga pria tersebut adalah ANK alias A (ayah korban, 37 tahun), OH alias O (paman, 35 tahun), dan AK alias A (kakek, 64 tahun). Mereka bertiga adalah petani.

Kasus ini awalnya terbongkar berkat ibu kandung korban, YS (35 tahun), yang curiga dengan kondisi anaknya. Setelah ditanyai secara intensif, sang anak malang pun mengaku kalau dia telah diperkosa oleh ayah, paman, dan kakeknya.

Kasubag Humas Polres Halmahera Utara, AKP Mansur Basing menerangkan, pemerkosaan pertama yang dialami DSK dilakukan oleh kakeknya pada tahun 2017. Waktu itu, kakeknya habis menenggak minuman keras tradisional di kebun, dan memperkosa DSK di sana.

"Korban berusaha berontak namun karena korban masih kecil sehingga tidak mampu melawan, dan terjadilah tindak pemerkosaan," kata Mansur.

Tahun 2020, giliran ayah kandung DSK yang memperkosanya. Saat itu, si ayah bejat sedang mabok dan langsung memperkosanya.

Di tahun yang sama, berselang beberapa waktu kemudian, giliran paman DSK yang melakukan perbuatan serupa.

Saat diperiksa polisi, terungkap kalau si ayah kandung sudah memperkosa DSK sebanyak dua kali, OH sebanyak 7 kali, dan A sebanuak empat kali.

"Saat ini ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Halut untuk dimintai keterangan dan diproses hukum. Ketiganya terancam pidana 15 tahun. Pasal yang dikenakan kepada Terlapor yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," kata Mansur.

Sementara itu, DSK sendiri mengalami trauma berat atas apa yang menimpanya. Ia butuh dukungan moral yang tak putus-putus agar ia kuat menjalani hidup. Apalagi, ia juga dikabarkan hamil empat bulan, berdasarkan hasil USG medis.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X