Pajak Pulsa Demi Kepastian Hukum, Diyakini Tidak akan Bebani Masyarakat

- Sabtu, 6 Februari 2021 | 13:21 WIB
Salah satu konter pulsa (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Salah satu konter pulsa (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pemerintah resmi mengenakan aturan baru perpajakan untuk pulsa seluler, voucher, kartu perdana, dan token listrik.

Peraturan Menkeu ini sempat menjadi kontroversi karena dianggap memberatkan masyarakat terkait PPN 10% dan PPh 0,5%. Meski kemudian, Sri Mulyani memastikan bahwa tidak ada pungutan pajak baru dalam ketentuan itu.

Dilansir Antara, Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi ITB, Ian Joseph menyatakan seharusnya harga ke konsumen tidak terdampak aturan pajak tersebut, melainkan pedagang di tingkat tertentu.

PPN untuk pulsa dan kartu perdana dikenakan hanya hingga distributor tingkat kedua atau server. Kementerian Keuangan menyatakan pengecer dan konsumen tidak lagi dikenakan PPN.

Sementara untuk token listrik, PPN dikenakan untuk jasa penjualan atau pembayaran token listrik dalam bentuk komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan untuk nilai token listrik.

Berkaitan dengan PPh sebesar 0,5 persen, pajak tersebut dipotong dimuka. Besaran ini dipungut dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua, kepada distribusi tingkat selanjutnya.

Dengan kata lain, harga jual eceran pulsa dan token listrik yang sampai ke konsumen semestinya tidak berubah setelah aturan ini berlaku.

Pungutan PPN dan PPh untuk kartu perdana, pulsa, voucher dan token listrik juga bukan hal yang baru. PPN untuk jasa telekomunikasi sudah dipungut sejak lebih dari 30 tahun yang lalu.

Peraturan ini bertujuan menyederhanakan aturan yaitu dengan memberikan kepastian status pulsa sebagai barang yang kena pajak.

Distributor yang membeli pulsa dalam jumlah banyak sudah dikenakan pajak dalam transaksi tersebut. Jika penjual bisa mencantumkan berapa harga pulsa tersebut dan berapa besar pajak yang dikenakan, maka akan menjadi lebih transparan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X