Mengejutkan! Mahfud MD Nyatakan AHY sebagai Ketua Partai Demokrat yang Sah, Begini Katanya

- Sabtu, 6 Maret 2021 | 21:44 WIB
Kolase foto AHY dan Mahfud MD (ANTARANEWS)
Kolase foto AHY dan Mahfud MD (ANTARANEWS)

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa saat pemerintah masih mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Hal itu disampaikan Mahfud menanggapi kisruh yang terjadi dalam partai tersebut. Seperti diketahui, sekelompok kader dan eks kader Partai Demokrat telah menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dan menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum.

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dilansir dari ANTARA, Sabtu (6/3/2021).

Mahfud mengatakan, pemerintah belum bisa menentukan keabsahkan status kepengurusan Partai Demokrat versi KLB. Dia juga menilai saat ini persoalan tersebut belum masuk ranah hukum.

"Jadi nggak ada masalah hukum sekarang," kata Mahfud.

Mahfud juga menganggap KLB yang digelar sebelumnya sebatas kegiatan kader biasa. Sehingga hingga detik ini, pemerintah masih mengakui AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," sambungnya.

Menurut Mahfud, persoalan nantinya akan muncul jika hasil KLB tersebut didaftarkan secara resmi ke Kemenkum HAM. Di situlah peran pemerintah untuk mengkaji keabsahannya.

"Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," ujarnya.

Mahfud menambahkan, pemerintah memang kerap dihadapkan dengan persoalan sulit jika menyangkut urusan partai politik seperti yang dialami Partai Demokrat saat ini. Sebab, pada akhirnya pemerintah juga harus mengambil sikap.

"Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar wah ini tidak sah, ini sah secara opini, tapi secara hukum kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja," katanya.

Sebelumnya, Pakar politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Siti Zuhro mengatakan, pemerintah bertanggung jawab menjaga stabilitas politik di Tanah Air. 

Hal ini disampaikan Siti pada diskusi daring terkait kongres luar biasa (KLB) Partai
Demokrat, Sabtu (6/3/2021).

"Dalam konteks negara bangsa bagaimana pun juga pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas politik," kata Siti dilansir dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X