Tindakan Penjemputan Paksa Polisi kepada Haris Azhar dan Fatia Dinilai Kriminalisasi

- Selasa, 18 Januari 2022 | 14:18 WIB
Haris Azhar di Polda Metro Jaya. (ANTARA News/Fianda Sjofjan Rassat)
Haris Azhar di Polda Metro Jaya. (ANTARA News/Fianda Sjofjan Rassat)

Penyidik Polda Metro Jaya sempat menjemput paksa aktivis serta pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai aksi penjemputan itu sebagai bentuk kriminalisasi.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur menyebut tindakan polisi Haris Azhar dan Fatia sebagai bentuk untuk menakut-nakuti masyarakat.

"Kedatangan pihak kepolisian Polda Metro Jaya ke kediaman Fatia dan Haris juga semakin menegaskan bahwa kepolisian dapat dijadikan alat negara untuk menakuti masyarakat yang sedang melakukan kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik atas kebijakan yang dikeluarkan," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, polisi juga terburu-buru untuk menyelesaikan kasus Haris dan Fathia jika dibandingkan dengan kasus lain. Padahal, lanjutnya, banyak kasus lain yang berjalan lambat bahkan ada beberapa laporan kasus yang pernah ditolak polisi.

Baca juga: Darra Al Faridzi Rugi Puluhan Juta Usai Jadi Korban Pengeroyokan di Kelab Malam

"Pemanggilan dan proses hukum terhadap Fatia dan Haris terkesan dipaksakan dan terburu-buru,” ujar Isnur. 

“Sebab, jika dibandingkan dengan banyak kasus lainnya, kepolisian kerap menunda laporan masyarakat sehingga membuat kasus tersebut mangkrak. Bahkan tak jarang kepolisian menolak laporan masyarakat sehingga memicu tagar #PercumaLaporPolisi," tuturnya.

Lebih jauh Isnur menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi karena membungkam ekspresi hingga kritik dari masyarakat.

"Dalam kasus Fatia dan Haris, upaya kriminalisasi ditujukan kepada ekspresi, kritik dan riset yang dilakukan masyarakat sipil sebagai bagian dari pengawasan publik. Kepolisian seharusnya bertindak profesional dengan menjamin ruang kebebasan sipil masyarakat dan tidak berpihak pada kepentingan pejabat," papar Isnur.

Sekadar informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke kepolisian.

Luhut melaporkan Haris dan Fathia lantaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X