Seorang WNI Disandera di Yaman, Kemenlu: Tidak Ada Permintaan Tebusan dari Kelompok Houthi

- Kamis, 13 Januari 2022 | 18:19 WIB
Ilustrasi penyanderaan. (Freepik)
Ilustrasi penyanderaan. (Freepik)

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyampaikan bahwa tidak ada permintaan tebusan dari milisi Houthi di Yaman, yang menyandera warga negara Indonesia (WNI).

“Untuk kasus ini tidak ada tuntutan apa-apa, tidak ada ketentuan apapun terkait dengan ransom atau tebusan," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengutip Antara, Kamis (13/1/2022)

"Kita sedang upayakan proses pemulangan secepatnya,” katanya menambahkan. 

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang WNI berinisial SHP telah disandera oleh kelompok Houthi saat berada di Pulau Socotra, Yaman. Dia disandera bersama dengan 10 ABK lain dengan berbagai kewarganegaraan.

Baca juga: Lakukan Persiapan, PSSI Minta Timnas Putri tak Gentar Melawan Skuad Berat di Piala Asia

Pria tersebut tengah bertugas sebagai awak di sebuah kapal pengangkut peralatan medis untuk rumah sakit lapangan di Arab Saudi, saat kapalnya dihadang oleh Houthi di pulau tersebut.

Judha menjelaskan bahwa SHP, chief officer di kapal kargo Rwabee berbendera Uni Emirat Arab, berada dalam keadaan sehat dan mendapatkan perlakuan baik.

Pihaknya telah menjalin komunikasi dengan keluarga SHP dan yang bersangkutan telah berkomunikasi dengan keluarganya.

“Saat ini fokus kita memastikan kondisi Pak SHP, kedua mengupayakan pemulangan, mempercepat pemulangan. Kita kerahkan segala macam avenue untuk memulangkan SHP secepatnya," katanya menjelaskan. 

"Kita sudah koordinasi dengan KBRI Abu Dhabi, karena kapal ini berbendera UEA, perusahaan UEA, kita dorong tanggung jawab dari pihak pemilik kapalnya untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan,” lanjut Judha.

Dia juga mengatakan bahwa koordinasi juga dilakukan dengan Kedutaan Besar RI di Riyadh, Arab Saudi dan di Muscat, Oman, yang mencakup wilayah Yaman.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X