Status Tersangka Digugat Yahya Waloni, Begini Respons Polri

- Senin, 6 September 2021 | 20:40 WIB
Ustad Yahya Waloni (Istimewa)
Ustad Yahya Waloni (Istimewa)

Mabes Polri menanggapi terkait gugatan status tersangka yang dilakukan pihak Ustaz Yahya Waloni dalam kasus dugaan penistaan agama. Mabes Polri menyebut pihaknya akan membuktikan terkait keabsahan status tersangka itu di pengadilan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo menyebut gugatan merupakan hak dari tersangka.

"Hak dari tersangka, nanti kita uji di pengadilan," kata Irjen Argo kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Sekedar informasi, Yahya Waloni sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme karena dianggap menistakan agama. Ucapan yang disoalkan berkaitan dengan ceramah menyebut bible palsu.

Bareskrim sendiri sempat melakukan penangkapan terhadap Yahya Waloni. Yahya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Terkini, pihak Yahya Waloni mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka. Pihak Yahya menilai ada beberapa faktor yang tidak sah dalam penetapan status tersangka ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X