UMP DKI Jakarta 2022 akan Diumumkan 19 November 2021, Naik atau Tidak?

- Selasa, 2 November 2021 | 11:20 WIB
Ilustrasi uang. (Pexels/ Ahsanjaya)
Ilustrasi uang. (Pexels/ Ahsanjaya)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan mengumumkan terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 pada 19 November mendatang.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan bahwa pihaknya akan menginformasikan keputusan untuk besaran UMP 2022 di ibu kota sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

"Pengumuman tanggal 19 November, karena sesuai ketentuan (batas akhir) tanggal 21 November. Kami akan umumkan UMP di hari Jumat tanggal 19 November," ucap Andri saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/202).

Andri menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi di ibu kota. Data itu nantinya akan menjadi acuan bagi Pemprov DKI dalam menetapkan UMP tahun 2022.

Baca juga: Soal UMP 2021, Pemprov DKI akan Susun Kriteria Perusahaan Terdampak Covid-19

"Sekarang kami menunggu rilis dari BPS. Insya Allah 5 November terkait rilis BPS untuk masalah pertumbuhan perekonomian," terangnya.

Selain menunggu data dari BPS, Andri menyebutkan bahwa pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha untuk mengambil keputusan terbaik bagi semua elemen.

"Intinya kami menampung apa yang menjadi aspirasi semua pihak, tidak terkecuali kaum buruh," tandas Andri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X