Terkait Ledakan Beirut, Lebanon Dituntut oleh Eks Perdana Menterinya

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:15 WIB
Ledakan besar yang terjadi di Beirut. (REUTERS/Mohamed Azakir)
Ledakan besar yang terjadi di Beirut. (REUTERS/Mohamed Azakir)

Mantan Perdana Menteri Lebanon Hassan Diab, yang mengundurkan diri setelah ledakan pelabuhan Beirut, mengajukan gugatan terhadap negaranya sendiri.

Seperti dilansir dari Reuters, Kamis (28/10/2021). Gugatan itu dilayangkan Diab atas penuntutannya oleh hakim investigasi Tarek Bitar atas peran Diab dalam bencana itu.

Gugatan itu, yang diajukan satu hari sebelum interogasi yang dijadwalkan oleh hakim, berarti bahwa Bitar harus menghentikan penuntutannya terhadap Diab begitu dia secara resmi diberitahu tentang kasus tersebut.

Diab, yang didakwa melakukan kelalaian atas ledakan pelabuhan Beirut pada 4 Agustus 2020 yang menewaskan lebih dari 215 orang, telah melewatkan setidaknya dua sesi interogasi yang dijadwalkan oleh Bitar. Hampir semua pejabat senior yang Bitar coba untuk interogasi juga menolaknya.

Seorang pengacara yang mewakili Diab tidak menanggapi permintaan komentar. Bitar di masa lalu telah mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para menteri yang tidak hadir untuk diinterogasi, dan gugatan Diab kemungkinan merupakan upaya ke-11 untuk mencegah skenario serupa setelah interogasinya dijadwalkan pada Kamis.

Diab berargumen bahwa hakim tidak memiliki wewenang untuk mengadilinya, seperti halnya sejumlah mantan menteri yang didakwa oleh Bitar yang telah mengajukan banyak tuntutan hukum dan mosi yang meminta agar hakim itu dicopot.

Diab, seorang Muslim Sunni, pada Selasa bertemu dengan otoritas tertinggi Sunni Lebanon, Mufti Abdel-Latif Derian, yang kemudian mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa Diab hanya dapat dituntut di pengadilan khusus yang dibentuk melalui pemungutan suara parlemen.

Bahwa pengadilan tidak pernah meminta pertanggungjawaban pejabat dan upaya untuk merujuk pejabat ke pengadilan itu secara luas dipandang oleh keluarga korban sebagai taktik untuk membatasi penyelidikan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X