Pemerintah Diminta Awasi Harga Tes Antigen Pasca Bisa Digunakan Semua Perjalan

- Selasa, 2 November 2021 | 08:25 WIB
Petugas kesehatan melakukan swab test antigen kepada guru dan siswa di SMP 1 Jekulo, Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Petugas kesehatan melakukan swab test antigen kepada guru dan siswa di SMP 1 Jekulo, Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Keputusan Pemerintah untuk memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat penerbangan di Jawa dan Bali mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan tersebut dianggap bijaksana setelah sebelumnya mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan udara mendapatkan sorotan.

Ketua DPR Puan Maharani megatakan respon pemerintah ini menandakan mendengarkan saran hingga kritik dari publik perihal tes PCR sebagai syarat untuk perjalanan udara di Jawa-Bali tersebut. Dengan diperbolehkannya tes antigen ini, menurut dia mengurangi beban masyarakat untuk melakukan perjalanan.

“Kami mengapresiasi respons pemerintah yang mendengarkan saran serta kritik dari publik mengenai syarat perjalanan udara di Jawa-Bali. Dengan memperbolehkan syarat swab antigen untuk naik pesawat, hal ini mengurangi beban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan,” ungkap Puan, Selasa (2/11/2021).

Sejak awal, Puan menilai tes antigen lebih efektif diterapkan sebagai syarat perjalanan. Sementara untuk tes PCR bakal efisien jika digunakan sebagai sarana diagnosa.

Selain itu, menurut Puan, belum semua orang bisa menjangkau tes PCR. Meskipun pemerintah telah menerapkan aturan penurunan biaya tes PCR, namun lanjut Puan, harganya dinilai masih tergolong cukup mahal.

“Dengan mempersilakan calon penumpang memilih swab antigen atau tes PCR sebagai syarat perjalanan termasuk naik pesawat, kita memberi alternatif sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing masyarakat,” ungkap Puan.

Tak hanya soal syarat perjalanan udara, mantan Menko PMK itu juga menyoroti aturan baru pemerintah bagi pelaku perjalanan transportasi darat yang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil tes PCR maksimal 3x24 jam, atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Syarat tes antigen berlaku untuk perjalanan minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. Ia meminta agar pemerintah memperhatikan faktor pengawasan dalam penerapan kebijakan ini.

“Kami berharap pemerintah betul-betul menyiapkan mekanisme pengawasan selama tes antigen diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi darat jarak jauh. Dan yang paling penting, jangan sampai membebani rakyat,” tegas Puan.

Kemudian Puan juga meminta Kementerian Kesehatan bersama instansi terkait mengawasi seluruh fasilitas kesehatan soal biaya tes antigen dan PCR. Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan biaya tes antigen paling tinggi untuk Jawa-Bali sebesar Rp 99.000 untuk Jawa-Bali, dan luar Jawa-Bali Rp 109.000.

Kemudian batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 275.000 di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali Rp 300.000. Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR mandiri.

“Pastikan biaya tes antigen dan tes PCR di lapangan sesuai dengan aturan dan tidak melebihi batas tertinggi. Ketersedian alat tes juga harus terjamin,” tutup Puan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X