Kabur dari Tempat Isolasi di Bali, WN Rusia akan Dideportasi

- Senin, 12 Juli 2021 | 15:53 WIB
Ilustrasi memakai masker. (Pexels/Polina Tankilevitch)
Ilustrasi memakai masker. (Pexels/Polina Tankilevitch)

Seorang perempuan warga negara Rusia akan dipulangkan ke negaranya atau dideportasi karena melanggar protokol kesehatan di Bali.

Saat tiba di Bali pada Kamis lalu, hasil tes warga Rusia tersebut positif Covid-19. Ia pun ditempatkan di fasilitas isolasi di Denpasar. Namun dia malah kabur dari hotel yang ditunjuk sebagai tempat isolasi itu.

Dilansir dari Associated Press, Senin (12/7/2021), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan wanita tersebut akan dideportasi setelah pulih dari Covid-19.

Selain warga negara Rusia, tiga warga negara asing juga akan dideportasi karena mengabaikan aturan memakai masker di tempat umum. Mereka ditangkap saat ada pemeriksaan protokol kesehatan di kawasan wisata Kuta.

Mereka berasal dari Amerika Serikat, Irlandia, dan Rusia dan ditempatkan di ruang tahanan di kantor imigrasi sambil menunggu penerbangan ke negara mereka masing-masing pada hari ini.

BACA JUGA: Update Corona Dunia 12 Juli: 187 Juta Kasus, 171 Juta Sembuh

Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Dalam pembatasan tersebut, masyarakat diminta untuk beraktivitas di rumah, kecuali mereka yang bekerja di bidang esensial.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X