Rapat dengan Luhut, Anies akan Perbaharui Kriteria Perusahaan Esensial

- Kamis, 8 Juli 2021 | 10:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat melalukan inspeksi mendadak pelaksanaan PPKM Darurat (ANTARA/Instagram/@aniesbaswedan/pri.)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat melalukan inspeksi mendadak pelaksanaan PPKM Darurat (ANTARA/Instagram/@aniesbaswedan/pri.)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan akan ada pembaharuan jenis perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal tersebut akan digodok oleh Pemprov DKI setelah Anies rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Di situ ada pembaharuan atas kriteria sektor esensial dan kritikal," ucap Anies di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: Anies Baswedan Tutup Kantor Ray White Indonesia, Ternyata Bukan Perusahaan Sembarangan

Kendati demikian, Anies tidak merincikan lebih lanjut terkait kriteria perusahaan apa yang akan diperbaharui. Ia mengatakan informasi tersebut akan segera diumumkan.

"Saya minta kepada semua pemilik dan management perusahaan untuk mencocokkan apakah perusahaannya masuk atau tidak," terangnya.

Apabila setelah perusahaan mengetahui tidak masuk ke dalam kriteria esensial, maka mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta pihak perusahaan tak memaksa karyawannya bekerja dari kantor.

"Bila tidak masuk, jangan paksakan karyawannya untuk bekerja, dan bila masuk di situ ada ketentuan, mana yang boleh 100 persen, bahkan ada yang tadi maksimal 10 persen," papar Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X