Sekap Pengusaha di Depok Karena Dituding Gelapkan Rp73 M, 2 Teknisi Diciduk Polisi

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:36 WIB
Ilustrasi - Penganiayaan. (Ist).
Ilustrasi - Penganiayaan. (Ist).

Polres Metro Depok menangkap dua teknisi sebuah perusahaan karena terlibat aksi penyekapan terhadap seorang pengusaha. Korban bernama Handiyana Sihombing (44) disekap karena dituding menggelapkan uang senilai Rp73 miliar rupiah.

Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes menyebut penyekapan ini bermula saat korban pekan lalu dituding menggelapkan uang perusahaan. Korban pun diajak ke sebuah hotel di Kota Depok.

Baca Juga: Geger! Seorang Pengusaha di Depok Disekap dan Dianiaya Selama Tiga Hari

"Jadi awalnya hari Rabu itu bertemu di kantor untuk menyelesaikan persoalan. Karena tidak ketemu pelaku ini sambil dibawa ke hotel untuk menunjukan aset-aset apa yang dia punya," kata Yogen kepada wartawan, Senin (30/8/3021).

Di hotel tersebut, korban diancam hingga tidak berani keluar dari kamar hotel selama tiga hari lamanya. Namun, dihari ketiga, korban melarikan diri dengan cara turun ke bawah hotel dan meminta bantuan ke sekuriti hotel.

"Pada Jumat ada konfrontasi sehingga korban dan istrinya langsung melarikan diri ke arah lobi dan meminta tolong sekuriti hotel dan kemudian dari kita dari Polres melakukan tindak lanjut untuk melakukan pengamanan," beber Yogen.

Polisi kemudian berhasil menangkap kedua tersangka yang merupakan seorang teknisi. Keduanya melakukan penyekapan karena menuding korban menggelapkan sejumlah uang yang cukup besar.

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Para pelaku pun saat ini masih diperiksa secars intensif oleh pihak kepolisian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X