Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara, Anggota DPRD Palembang Doni Timur Divonis Hukuman Mati

- Kamis, 15 April 2021 | 17:18 WIB
Doni Timur, anggota DPRD Palembang, divonis mati. (ist)
Doni Timur, anggota DPRD Palembang, divonis mati. (ist)

Mantan anggota DPRD Palembang, Doni Timur (30 tahun), akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara.

Dalam sidang vonis yang berlangsung hari Kamis (15/4/2021), Hakim Ketua Bongbongan Silaban mengatakan, Doni dan empat terdakwa lainnya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi (berkas terpisah) terbukti memiliki narkotika berupa empat kilogram sabu-sabu serta 21.160 butir pil ekstasi.

Sama seperti Doni, empat terdakwa tersebut juga divonis mati oleh hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Bongongan saat membacakan vonis untuk kelima terdakwa secara bergiliran.

Hakim menilai, Doni dan 4 terdakwa lainnya melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi mereka berlima.

Sebaliknya, ada lima hal yang memberatkan hukuman bagi mereka, yakni perbuatan mereka bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah, perbuatan tersebut merusak generasi muda, termasuk kejahatan terorganisir, dan dikategorikan sebagai transaksi lintas negara.

"Terbukti berdasarkan fakta persidangan bahwa kesaksian Mulyadi yang dibenarkan Doni bahwa empat kilogram narkoba yang diamankan BNN pada Maret 2020 merupakan kiriman dari Malaysia," kata majelis hakim, dikutip Indozone dari Antara.

Khusus kepada Doni, majelis hakim memberikan poin pemberat karena Doni tidak dapat memberikan contoh yang baik dalam posisinya sebagai Anggota DPRD Kota Palembang. Selain itu, Doni juga pernah menjalani masa hukuman sebelumnya dalam kasus narkotika.

"Artinya terdakwa (Doni) tidak menjadikan masa hukuman itu sebagai pembelajaran melainkan justru meningkatkan kejahatannya," kata Bongbongan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X