Derek Liar Pemeras Sopir Truk Hanya Dijerat Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Alasannya

- Kamis, 15 April 2021 | 20:45 WIB
Polisi saat memaparkan kasus derek liar yang memeras sopir truk (Antaranews)
Polisi saat memaparkan kasus derek liar yang memeras sopir truk (Antaranews)

Pelaku derek liar yang memeras supir truk di pintu keluar tol Halim Perdana Kusumah hanya dikenakan pasal pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Hal ini dikarenakan belum ada korban yang membuat laporan atas peristiwa tersebut.

"Kami tunggu laporan dari masyarakat sebagai dasar kami melanjutkan persangkakan kasus di KUHP dalam hal ini pemerasan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dilansir dari ANTARA, Kamis (15/4/2021).

Sambodo Purnomo mengatakan bahwa pihaknya saat ini hanya bisa menetapkan dua pasal terkait pelanggaran lalu lintas.

"Jadi yang bersangkutan untuk sementara dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas yaitu Pasal 287 Rambu dan 288 ayat 1 dan 2 terkait surat-surat kendaraan STNK dan SIM karena derek ini minimal harus (SIM) D1 tapi pelaku hanya punya SIM A," katanya.

Dia juga menambahkan bahwa STNK kendaraan derek tersebut sudah mati sejak 2012 lalu.

Adapun sanksi atas pelanggaran dua pasal di atas yakni dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menemukan dan mencegat truk derek liar yang videonya viral di media sosial akibat pemaksaan terhadap seorang pengemudi truk yang mogok di pintu keluar tol Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur.

Saat itu, petugas menemukan empat orang yang berada di dalam truk. Namun tiga di antaranya langsung melarikan diri dan satu orang berinisial YJ berhasil diamankan.

Dalam video yang direkam oleh korban yang tengah berada dalam truk tersebut, terlihat dua pelaku mendekati truk korban dan menggedor-gedor kaca truk korban.

"Pak Ketua, saya ditodong sama derek ini. Tolong yang ada di arah ini tolong berhenti. Saya ada di arah Halim, mau ke arah Halim. Ini maksa ini, tolong, Pak Ketua," ujar lelaki dalam video viral tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X