Gage di DKI Kembali ke Aturan Lama, Berlaku Pagi dan Sore Mulai Pekan Depan

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 13:55 WIB
Polisi berjaga untuk mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.)
Polisi berjaga untuk mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengembalikan peraturan ganjil genap (gage) di Jakarta khususnya dalam hal waktu operasional. Kini, gage di Jakarta kembali berlaku pagi dan sore hari di hari Senin hingga Jumat.

"Terkait jam operasional, jadi kita kembalikan kepada peraturan Gubernur bahwa yang pertama gage berlaku dari jam 06.00-10.00 kemudian dari jam 16.00-20.00," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan Jumat (15/10/2021).

Meski begitu, Sambodo menyebut pihaknya tetap menerapkan titik gage di tiga lokasi. Penerapan jam operasional gage sendiri belaku setiap hari kecuali dihari weekend Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Ganjil Genap di TMII-Ancol Jakarta Tak Berlaku untuk Sepeda Motor

"Hanya berlaku dari hari Senin-Jumat, untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional gage tidak berlaku," beber Sambodo.

Kebijakan ini akan belaku mulai Senin, 18 Oktober 2021. Tiga lokasi gage tersebut antara lain kawasan Sudirman, Thamrin dan Kuningan, Jakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X