Oknum Polisi Aipda Roni Syahputra Pembunuh 2 Wanita Usai Diperkosa, Divonis Hukuman Mati

- Senin, 11 Oktober 2021 | 21:13 WIB
Aipda Roni Syahputra divonis hukuman mati. (Istimewa)
Aipda Roni Syahputra divonis hukuman mati. (Istimewa)

Aipda Roni Syahputra anggota polisi Polres Pelabuhan Belawan yang jadi terdakwa pembunuhan dua wanita yakni Riska Fitria dan Aprila Cinta dijatuhi vonis hukuman mati.

Vonis hukuman mati dari hajelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Aipda Roni hukuman mati.

Majelis haki m menilai perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai KUHP Pasal 340.

"Menghukum terdakwa dengan pidana mati. Hal yang meringankan tidak ada," kata Ketua Majelis Hakim Hendra Sutardodo dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/2021).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.

Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta salah seorang korban masih berusia di bawah umur.

Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum.

Dalam dakwan sebelumnya, JPU Julita , memaparkan kasus pembunuhan ini bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021, kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

"Terdakwa pun mengatakan kepada korban Riska 'kalau mau saya carikan, sinilah nomor HP Mu, nanti ku kabari pun'. Korban pun memberikan nomor handphonenya," sebut JPU Julita dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Keesokan harinya lanjut JPU, terdakwa yang tertarik dengan korban Riska menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan korban.

Korban menolak, namun terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.

Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa.

Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta.

Dengan segala bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X