Heboh Nikah Siri Tetap Bisa Punya Kartu Keluarga, Dosen UIN: Bakal Subur Nikah Siri

- Senin, 11 Oktober 2021 | 14:58 WIB
Poster jasa nikah siri di sebuah pohon. (ist)
Poster jasa nikah siri di sebuah pohon. (ist)

Kabar baru datang dari Kementerian Dalam Negeri untuk para pasangan yang menikah secara siri.

Baru-baru ini, Kemendagri menyampaikan bahwa pasangan nikah siri tetap bisa memiliki Kartu Keluarga (KK). 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, setiap warga negara pada prinsipnya punya hak untuk terdaftar di dalam kartu keluarga.

Akan tetapi, ada status khusus yang akan disematkan di dalam KK untuk mereka yang menikah secara siri. Mereka akan diberi status "nikah belum tercatat" atau "kawin belum tercatat" di dalam KK mereka.

"Kalau belum punya buku nikah, tapi status suami istrinya sudah kawin, nanti dituliskan di kartu keluarganya,” ujar Zudan, dikutip Indozone melalui tayangan berjudul "Bagaimana Membuat Akta Kelahiran/Ngopi Pagi Bareng Prof Zudan #02" yang ditangkankan di kanal YouTube Ditjen Dukcapil pada Senin (11/10/2021).

Untuk membuat KK, pasangan nikah siri akan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dengan disaksikan oleh minimal dua orang saksi.

“Karena di Indonesia banyak warga masyarakat yang sudah menikah tapi belum dicatatkan di KUA atau di Dukcapil, maka dalam Permendagri Nomor 109 sudah diatur dokumen dengan SPTJM," terang Zudan.

Menanggapi hal itu, dosen sekaligus Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullh Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyebut bahwa aturan itu dapat menjadi perlindungan terhadap warga negara, khususnya bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri  melalui Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilkan Akta Kelahiran.

Namun, Tholabi menilai, semangat itu justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya. 

"Di sini letak krusialnya," kata Tholabi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, hari Senin.

Dampak daripada aturan itu, kata Tholabi, tidaklah sederhana, sekalipun Dukcapil menggarisbawahi bahwa penyebutan tersebut bukan dalam rangka melegitimasi pernikahan siri.

Tholabi mencontohkan, dampak yang dapat muncul dari aturan tersebut, secara logis akan menumbuhsuburkan praktik nikah siri di tengah masyarakat. Hal tersebut bertolak belakang dengan prinsip dasar perkawinan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974, yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang.

"Di poin ini, penulisan 'kawin belum tercatat' dalam kartu keluarga pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif," ujarnya.

Alih-alih memudahkan, Tholabi berpendapat bahwa ketentuan yang dirilis Kementerian Dalam Negeri justru akan merepotkan pelaku nikah siri saat melakukan pencatatan perkawinan melalui kantor urusan agama (KUA).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X