Kondisi KPK Kini Memprihatinkan, Eks Juru Bicara Buka Suara, 'Sebelum Busuk dari Dalam'

- Sabtu, 24 April 2021 | 00:14 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Antaranews)
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Antaranews)

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah turut mengomentari kondisi yang terjadi di tubuh institusi tersebut.

Seperti diketahui, penyidik KPK diciduk lantaran diduga meminta Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait pengurusan kasus.

Melalui akun Twitter @febridiansyah, Kamis (22/4/2021), Febri berharap praktik korupsi tidak menggrogoti tubuh KPK. Jika sampai hal itu terjadi, maka dibutuhkan tindakan cepat.

"KPK dibentuk untuk memberantas korupsi. Korupsi itu ibarat kanker. Jika Korupsi masuk ke dalam tubuh KPK, maka segera harus dicari sejauh mana sel kangker itu telah menyebar. Segera. Sebelum KPK membusuk dari dalam," tulis Febri.

Febri turut menyinggung peran Dewan Pengawas KPK. Menurut Febri, kondisi yang kini melanda KPK mesti jadi peringatan bagi Dewan Pengawas.

"Dalam kondisi #daruratKPK ini, wajar jk muncul pertanyaan, apa yg bisa & telah dilakukan Dewas? Mestinya kasus ini jd warning agar Dewas lebih serius. Tdk biasa2 saja. Karena korupsi adalah kejahatan luar biasa, apalagi jk dilakukan penegak hukum yg harusnya memberantas korupsi," tulis Febri.

Febri berharap KPK tidak hanya berhenti mengusut ulah penyidiknya. Namun juga mengungkap oknum-oknum 'nakal' lainnya di institusi itu.

"Sikap cepat KPK tersangkakan dan tahan Penyidiknya yg diduga menerima Suap Rp1,5M smg bs jd kabar baik. Namun konsistensi penanganan perkara, ancaman hukuman maksimal hingga pengusutan pihak lain yg terlibat, baik di dlm & di luar KPK sangat penting. Jangan berhenti pada Robin," tulisnya.

Febri juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum pimpinan KPK dalam kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.

"Jk dibaca di media ttg adanya komunikasi tersangka atau pihak trkait perkara dg salah satu Pimpinan KPK tsb benar, sungguh sgt keterlaluan. Ini bkn sekedar persoalan etik, tp juga bs jd Pidana jk perbuatan tsb benar terjadi. Pasal 36 UU KPK mengatur larangan utk Pimpinan KPK," tulisnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X