KPID Jabar Larang 42 Lagu Diputar, Sinetron 17+ Malah Lulus Sensor, Netizen: Bubarkan KPI!

- Rabu, 30 Juni 2021 | 15:37 WIB
Surat Lulus Sensor Sinetron 17+ Ditayangkan di TV. (Instagram/@lambe_turah)
Surat Lulus Sensor Sinetron 17+ Ditayangkan di TV. (Instagram/@lambe_turah)

Belakangan ini heboh kabar soal Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat melarang beberapa lagu untuk diputar di radio di bawah jam 10 malam.

Hal itu lantaran di dalam lirik lagu mengandung makna yang cukup sensitif untuk diperdengar oleh beberapa kalangan usia.

Namun, kini beredar sebuah Surat Tanda Lulus Sensor yang dikeluarkan KPI kepada sinetron yang berjudul 17+. Hal tersebut tentunya menimbulkan tanda tanya yang cukup besar di kalangan masyarakat luas.

Diunggah melalui akun Instagram @lambe_turah, surat tersebut memperlihatkan keterangan yang jelas mengenai tayangan yang akan ditampilkan di dalam sinetron tersebut. Rupanya sinetron itu boleh ditonton mulai usia 13 tahun ke atas.

Akan tetapi hal itu pula yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat, bagaimana bisa sinetron yang berjudul 17+ malah boleh dipertontonkan kepada anak usia 13 tahun. Sedangkan lagu luar negeri yang hanya merupakan sebuah musik, justru dilarang oleh KPI untuk diputar.

Netizen yang melihat hal tersebut merasa berang dan langsung memberikan penilaian kepada KPI selaku lembaga yang menyeleksi adanya tayangan dan sajian hiburan kepada masyarakat. Banyak netizen yang bahkan mengatakan untuk KPI sebaiknya dibubarkan saja oleh pemerintah.

"Lebih parah ini daripada 40 lagu yang diblacklist," kata akun @imranff.

"Bubarkan KPI," kata akun @kirana.gianina.

"sudah terbuktiii kalo KPI kerjanyaa....yaa gitulah," kata akun @sfhanum9224.

"Apaansi? dari judulnya aja 17+ masa lulus sensor buat 13 thn?" tanya akun @amaraalnda_.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X