Polda Metro Tetapkan 9 Orang sebagai Tersangka Demo Hardiknas di Jakarta

- Selasa, 4 Mei 2021 | 15:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Aksi unjuk rasa dalam rangka Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang berlangsung di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemarin berbuntut panjang. Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Sembilan orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Sembilan tersangka tersebut ternyata tidak seluruhnya mahasiswa. Ada buruh hingga pengangguran yang ikut serta dalam demo tersebut.

"Dari sembilan itu kalau tidak salah ada empat atau lima itu mahasiswa karena memang juga ada yang mahasiswa ngakunya tapi dia sebenarnya buruh," beber Yusri.

BACA JUGA: Polda Metro Gelar Operasi Ketupat Mulai 6-17 Mei 2021, Ribuan Personel Dikerahkan

Kesembilan tersangka dikenakan Pasal 216, 218 KUHP dengan ancaman empat bulan penjara. Para tersangka juga tidak dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, dalam hari Hardiknas, aksi unjuk rasa berlangsung di depan Gedung Kemendikbud, Jakarta. Aksi demo tersebut dibubarkan paksa oleh polisi karena berlangsung hingga sore hari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X