MKD DPR Bakal Segera Gelar Rapat Terkait Laporan Kepada Azis Syamsuddin

- Sabtu, 1 Mei 2021 | 14:31 WIB
Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Aziz Syamsuddin. (Instagram/@syamsuddinaziz)
Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Aziz Syamsuddin. (Instagram/@syamsuddinaziz)

Sebanyak dua laporan telah masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkair Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. MKD pun akan segera melakukan rapat usai masa reses berakhir tanggal 6 Mei 2021 mendatang.

“Kita start di hari tanggal 6 kita akan rapat begitu masuk,” kata Ketua MKD Aboe Bakar Al Habsyi kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Kini laporan yang masuk sedang dilakukan pengecekan adminstratifnya. Aboe menekankan bilamana pihaknya akan bekerja dengan serius dan sesuai dengan tata cara perihal laporan kepada Azis.

“Pokoknya kita follow up dengan serius, kita lakukan sesuai dengan tata caranya MKD di DPR,” tegasnya.

Baca Juga: Menaker Sebut Hari Buruh Jadi Perayaan Harapan di Tengah Covid-19

Sekjen PKS ini menyampaikan, MKD akan bekerja secara akuntabel dan sangat terbuka. Sehingga semua pihak akan mengetahui kelanjutan laporan tersebut.

“Oh akuntabel sekali, sangat terbuka.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Azis dilaporkan ke MKD atas dugaan keterlibatan memfasilitasi pertemuan antara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stephanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Pelaporan terhadap Azis ke MKD DPR itu dilakukan Kurniawan pada Senin (26/4/2021) siang. Kemudian Azis dianggapnya sudah mencampuri penegakan hukum lantaran memfasilitasi pertemuan. Apalagi penyidik maupun pegawai dan unsur di KPK dilarang melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang akan diperiksa atau terlibat dalam suatu kasus.

Pelaporan terhadap Azis ke MKD DPR itu dilakukan Kurniawan pada Senin (26/4/2021) siang. Kemudian Azis dianggapnya sudah mencampuri penegakan hukum lantaran memfasilitasi pertemuan. Apalagi penyidik maupun pegawai dan unsur di KPK dilarang melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang akan diperiksa atau terlibat dalam suatu kasus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X