KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Riau, Rugikan Negara Rp126 M

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 20:18 WIB
 Suasana Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). (photo/INDOZONE/ilustrasi)
Suasana Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). (photo/INDOZONE/ilustrasi)

KPK menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO Petrus Edy Susanto, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek "multiyears" peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015.

KPK menduga akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, maka penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka PES selama selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Oktober 2021 sampai 7 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10) dikutip dari ANTARA.

Namun demikian, saat ini tersangka Petrus Edy sedang dilakukan penanganan medis di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan karena mengeluh sakit saat sedang diperiksa oleh penyidik.

Baca juga: Pesan Kapolri ke Jajaran: Jangan Anti Kritik!

"Tentunya nanti akan disesuaikan dengan rekomendasi dari pihak medis atau tenaga medis apakah yang bersangkutan setelah mendapatkan perawatan kemudian dinyatakan sehat dan bisa kembali untuk dilakukan proses selanjutnya oleh penyidik atau kemudian dilakukan rawat inap. Kalau ada proses rawat inap tentunya terhadap tersangka akan dilakukan pembantaran," kata Setyo.

Ia mengatakan jika nantinya tersangka Petrus Edy ditahan maka yang bersangkutan akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Petrus Edy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK, sebelumnya sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu Didiet Hadianto (DH). Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan telah ditahan.

Selanjutnya, Tirta Adhi Kazmi (TAK) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Firjan Taufa (FT) selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi 1 Medan PT WIKA. Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan telah ditahan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X