Polisi Ancam Tilang Rachel Vennya Jika Terbukti Pakai Pelat RFS Tak Sesuai Prosedur

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 23:18 WIB
Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)
Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)

Selebgram Rachel Vennya disinyalir menggunakan pelat nomor RFS tidak sesuai ketentuannya. Jika terbukti, Rachel bisa dijerat dengan Undang-undang Lalu Lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut sanksi yang bisa dikenakan ke Rachel berupa sanksi penilangan. Namun, sanksi itu akan diterapkan jika Rachel terbukti bersalah.

"Sanksinya tilang. Kita akan lihat pelanggaranya apa, akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik," kata Kombes Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Pelat yang digunakan Rachel sendiri ternyata tidak sesuai dengan mobil yang digunakan. Seharusnya pelat tersebut digunakan oleh mobil Vellfire berwarna putih sedangkan Rachel menggunakan pelat tersebut di mobil berwarna hitam.

"Jadi hanya selisih di warna saja. Kalau jenisnya Alphard, apakah jenis Alphard yang sama atau yang lain tapi ditempelkan dengan pelat itu," beber Sambodo.

-
Rachel Vennya dan Pelat Mobil miliknya. (INDOZONE Samsudhuha Wildansyah).

BACA JUGA: Masalah Baru, Rachel Vennya Akan Kembali Diperiksa soal Penggunaan Pelat Mobil RFS

Lebih jauh Sambodo menyebut ada dua pasal penilangan yang dapat dikenakan ke Rachel. Pasal-pasal tersebut berisi sanksi denda Rp500 ribu atau penahanan dua bulan.

"Apakah dia melanggar Pasal 280 UU Lalu Lintas junto Pasal 68 artinya tidak menggunakan TNKB yang sah atau misalnya memang pelanggaran 288 tidak bisa tunjukan STNK. Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNKnya. Jadi kita akan mengklarifikasi itU, Kita akan cocokan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya," pungkas Sambodo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X