Sepekan Ganjil Genap Aturan Lama di Jakarta, Polisi Sebut Pelanggar Minim

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 13:13 WIB
Ingat! Hari Ini Tilang dan E-TLE Berlaku di 3 Lokasi Ganjil Genap
Ingat! Hari Ini Tilang dan E-TLE Berlaku di 3 Lokasi Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap (gage) di ruas jalan Jakarta sudah kembali ke aturan normal yakni dua sesi di pagi dan sore. Selama satu pekan kebijakan ini berlaku, Polda Metro Jaya menyebut jumlah pelanggar yang sedikit.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. Sepanjang sepekan, Argo menyebut pelanggar gage hanya 11 pengendara.

"Jumlahnya baru 11 pelanggar, nggak banyak," kata AKBP Argo saat dihubungi wartawan, Jumat (22/10/2021). 

Pelanggaran itu sendiri terjadi di hari Senin, 18 Oktober dan hari Selasa keesokan harinya. Di hari itu masing-masing ada lima dan enam pelanggaran ganjil genap yang ditilang secara manual.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Petinggi Polri Tegas Tegur Anggota: Kalau Tak Mampu Saya Ambil Alih

Dari 11 pelanggaran tersebut mayoritas terjadi pada gage sesi pagi hari. Argo menyebut minimnya jumlah pelanggar lantaran masyarakat sudah mengetahui aturan tersebut.

"Masyarakat sudah banyak paham aturan ganjil genap," papar Argo. 

Seperti diketahui pada Senin, 18 Oktober 2021, Polda Metro Jaya mengembalikan peraturan gage ke peraturan awal. Peraturan ini berkaitan dengan waktu operasi gage itu sendiri.

Aturannya yakni gage berlaku sejak pukul 06.00 sampai 10.00 WIB siang. Untuk sore harinya gage berlaku pada pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.

Sementara ini, gage hanya berlaku di tiga wilayah antara lain ruas Jalan Sudirman, Thamrin dan Kuningan. Polda Metro menindak pelanggar gage melalui kamera E-TLE maupun penindakan secara langsung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X