Agen Penyelundup TKI Ilegal Kasus Kapal Tenggelam di Asahan, Berhasil Diringkus Polisi

- Kamis, 31 Maret 2022 | 19:40 WIB
Pemulangan jenazah calon pekerja migran Indonesia yang menjadi korban kapal karam. (ANTARA Foto/Ho-KJRI Johor Bahru)
Pemulangan jenazah calon pekerja migran Indonesia yang menjadi korban kapal karam. (ANTARA Foto/Ho-KJRI Johor Bahru)

Agen penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang mengakibatkan insiden kapal karam saat menuju Malaysia di perairan Asahan diringkus pihak kepolisian Polda Sumut.

Pelaku yang telah jadi tersangka inisial AP yang perannya sebagai agen penyalur TKI ilegal ke Malaysia.

Terkait penangkapan agen penyalur TKI ilegal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

"Iya benar. Tersangka diamankan terkait PMI Illegal. Perannya sebagai agen," kata Hadi Wahyudi kepada Indozone melalui pesan aplikasi, Kamis (31/3/2022).

Hadi menjelaskan kalau saat ini total pelaku yang sudah diringkus menjadi 8 orang tersangka.

Masing-masing pelaku terdiri dari nakhoda, anak buah kapal (ABK), mekanik, juru masak hingga pemilik tempat penampungan sementara para TKI ilegal.

Diketahui insiden kapal karam di perairan Asahan terjadi pada Sabtu (19/3/2022) mengangkun 86 TKI ilegal. 

Dua diantara penumpang kapal yang merupakan calon TKI dinyatakan meninggal dunia setelah tenggelam saat kapal karam.

Kedua TKI itu berasal dari Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui para TKI itu dijanjikan bisa bekerja di Malaysia. Berdasarkan pengakuan para TKI, mereka direkrut dari agen di masing-masing daerah.

Uang senilai Rp 4 juta harus mereka setor untuk biaya jasa keberangkatan dari Asahan ke Malaysia. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X