Kemendag Larang Operasi Pasar, Pemprov DKI Batal Distribusikan 40 Ribu Liter Minyak Goreng

- Senin, 21 Maret 2022 | 20:08 WIB
Operasi pasar minyak goreng curah di Serang, Banten. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Operasi pasar minyak goreng curah di Serang, Banten. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui PT Food Station Tjipinang Jaya batal menggelar operasi pasar guna mengatasi melambungnya harga minyak goreng

Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya, Pamrihadi Wiraryo mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil pihaknya berdasarkan aturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

"Seusai Permendag, kepala dinas tidak melakukan operasi pasar. Tujuannya agar tidak membuat resah," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022). 

"Karena apa? Karena sudah tersedia di selfing-selfing. Jadi pada akhirnya kami tidak melakukan operasi pasar," sambung Pamrihadi. 

Baca juga: Jaringan Narkoba Aceh-Malaysia Transaksi Narkoba di Tengah Laut, Polisi Sita 84 Kg Sabu

Berdasarkan aturan yang diterbitkan Kemendag dengan Nomor 84/PDN/SD/03/2022 pada 16 Maret 2022 lalu, tertera instruksi untuk menghentikan operasi pasar karena minyak goreng sudah didistribusikan secara normal.

Maka dari itu, Pemprov DKI akhirnya membatalkan rencana menggelar operasi pasar di setiap keluarga. Dengan begitu, rencana 40.000 liter minyak goreng yang siap didistribusikan ke masyarakat pun akhirnya batal. 

"Tidak ada operasi pasar setelah adanya Permendag tadi. Karena di Permendag (operasi pasar) dilarang," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X