ASN Jual Vaksin Covid Ilegal di Medan, Penegak Hukum Didesak Telusuri Oknum Lain

- Minggu, 23 Mei 2021 | 13:42 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penjualan vaksin COVID-19 ilegal (ANTARA FOTO/Adiva Niki/Lmo/rwa.)
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penjualan vaksin COVID-19 ilegal (ANTARA FOTO/Adiva Niki/Lmo/rwa.)

Sebanyak tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Medan, Sumatera Utara. Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menyayangkan adanya penyelenggara negara yang terlilit dalam kasus tersebut.

Dia pun mendorong agar pihak aparat penegak hukum dapat menelusuri apakah ada oknum lainnya yang turut terlibat. Dengan demikian kasus tersebut dapat menemui titik terang.

"Perlu ditelusuri lebih jauh persoalan tersebut, apalagi jika melibatkan oknum penyelenggara negara," kata Anwar kepada Indozone, Minggu (23/5/2021).

Anwar beralasan mengapa perlu diusut sampai tuntas dalam kasus ini guna mencegah adanya penyalahgunaan kekuasan jabatan. Pasalnya vaksin adalah tanggung jawab negara untuk diberikan secara gratis ke masyarakat.

Baca Juga: Raup Rp270 Juta, Penjual Vaksin Ilegal di Sumut Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Karena itu berpotensi menyalahgunakan kekuasaan, vaksin adalah tanggung jawab negara untuk kepentingan masyarakat dalam upaya menangkal penyebaran virus," beber Politikus Demokrat ini.

Di sisi lain, dengan dibongkarnya kasus penjualan vaksin yang melibatkan ASN ini, Anwar berharap dapat dijadikan sebuah peringatan kepada semua pihak agar tak ada lagi yang bermain perihak vaksinasi ini apalagi untuk kepentingan pribadi.

"Karena itu jangan ada lagi yang bermain untuk kepentingan pribadi," tandasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan penjualan vaksinasi Covid-19 di Medan.

Keempat tersangka itu, yakni SW (40) agen properti di Medan Polonia, dr IW (45) ASN/dokter di Rutan Klas I Medan, KS (47) ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan SH, ASN di Kemenkumham Sumut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X