Soal RUU Larangan Minol, PBNU Beri Pandangan dan Saran

- Kamis, 27 Mei 2021 | 19:45 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. (Freepik)
Ilustrasi minuman beralkohol. (Freepik)

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Asnawi Ridwan mengatakan, pihaknya belum mencapai final menyikapi RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Menurut Asnawi, PBNU lebih mengutamakan nama RUU ini lebih mengedepankan tema pengendalian. Alasannya, di dalam agama Islam yang dipahami oleh NU, Islam menghargai perbedaan pendapat.

“Maka kami segenap PBNU lebih cocok untuk menggunakan tema pengendalian,” kata Asnawi dalam RDPU bersama Badan Legislasi DPR, Kamis (27/5/2021).

Namun PBNU menekankan RUU Larangan Minol yang sedang disusun ini pasal-pasalnya harus jelas dan tidak ambigu. Dengan demikian, kehadiran RUU tersebut menjaugkan gangguan keamanan yang ditimbulkan minol ini.

Disisi lain, dia memberikan usul jika minuman alkohol tidak ada pengecualian di sektor wisata. Karena berdasarkan fata pendapatan negara dari cukai minol hanya sebesar Rp 3,16 triliun.

“Tidak sebanding dengan dampak negatif yng ditimbulkan, seperti kecelakaan, pembunuhan, kematian dan sebagaimya. Maka menurut PBNU ini tidak ada toleransi pada sektor wisatawan,” ungkap Asnawi.

Lebih lanjut, Asnawi menambahkan lagi bilamana saran PBNU terkait minuman alkohol yang dimaksud untuk kepentingan adat dapat mendapatkan izin, namun dengan pengawasan oleh pemerintah.

“Kami mengusulkan agar minol yang dimaksud untuk kepentingan adat adalah berupa upacara adat yang berlisensi sebagai budaya tradisional dan dilaksanakan atas izin atau pengawasan pemerintah, serta dilaksanakan di tempat tertutup,” paparnya.

“Ini kami sekali lagi dalam membahas RUU ini lebih dominan tidak menampilkan dalil tapi lebih dominan menampilkan sisi-sisi sosial,” imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X