Pedagang Mainan yang Cabuli Sejumlah Bocah di Jakut Jadi Tersangka

- Minggu, 21 November 2021 | 15:43 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Pexels/Juan Pablo Serrano Arenas)
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Pexels/Juan Pablo Serrano Arenas)

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan pedagang mainan berinisial SY sebagai tersangka karena mencabuli sejumlah bocah di Jakarta Utara. Selain jadi tersangka, SY juga ditahan oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama. Penetapan status tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara dan memiliki sejumlah alat bukti yang cukup.

"Sudah ditahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin sore," kata Ngurah kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Ngurah menyebut salah satu bukti yang kuat untuk menetapkan pedagang mainan tersebut sebagai tersangka yakni hasil visum dari korban.

"Karena bukti termasuk hasil visum kemudian hasil konseling sudah kami serahkan," beber Ngurah.

Selain itu mengenai jumlah korban, Ngurah menyebut hasil penyelidikan awal pihaknya menyimpulkan jika ada delapan anak yang menjadi korban aksi bejat tersangka. Namun, baru ada tiga korban yang bersedia dimintai keterangannya oleh polisi.

"Yang diakui anak-anak kecil delapan orang namun, yang mau dimintai keterangannya baru tiga," kata Ngurah.

Seperti diketahui, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan yang masuk ke polisi terkait aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang pedagang mainan. Pelapor dalam kasus ini yakni orang tua dari salah satu korban.

Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memberikan mainan secara gratis kemudian pelaku mencabuli korban.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X