Abolisi, Korupsi, dan Wacana Hukuman Mati yang Masih Belum Terealisasi

- Selasa, 23 November 2021 | 18:50 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Wacana hukuman mati bagi para terpidana koruptor di Indonesia sempat muncul di permukaan dan langsung disampaikan oleh Presiden Indonesia ke-7, yakni Joko Widodo (Jokowi).

Pada 2019, Presiden Jokowi sempat mengatakan bahwa pihaknya akan menjatuhkan hukuman mati terhadap siapa saja yang berani mengkorupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Namun, ucapan tersebut dianggap sebagai wacana yang belum terealisasi.

Wacana Hukuman Mati

-
Mereka juga menuntur hukum mati para koruptor. (photo/ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

Di sisi lain, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan hukuman tersebut. Rencana ini dilatarbelakangi oleh perkara-perkara korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), seperti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kemungkinan bahwa penerapan hukuman mati untuk memberi rasa keadilan dalam penuntutan perkara.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sebenarnya tercantum di awal undang-undang. Di Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, tercantum di ayat 2 bahwa: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Ezer Simanjuntak juga menegaskan bahwa penerapan hukuman mati bisa didukung dengan kehendak masyarakat. Jika masyarakat sepakat seperti rancangan UU pidana Tipikor, maka hal tersebut dianggap bisa dilakukan.

Berkaca pada kasus terbaru, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di kabinet Jokowi melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos). Juliari menerima suap Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Namun, wacana hukuman mati yang awalnya disampaikan tidak berjalan sesuai harapan.

Korupsi

-
(photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Disisi lain, korupsi atau rasuah/mencuri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Berdasarkan sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, yakni perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri/orang lain, dan merugikan negara.

-
(Photo/Istimewa)

Selain itu, jenis pidana korupsi di antaranya, tetapi bukan semuanya, yaitu memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan, dan menerima gratifikasi.

Sementara itu, ada beberapa faktor yang mendukung munculnya korupsi, seperti konsentrasi kekuasaan yang tidak bertanggung jawab, kurangnya transparansi, kampanye politik yang mahal, proyek melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar, lemahnya ketertiban hukum dan profesi hukum, serta gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.

-
(Photo/Istimewa)

Baca juga: Pimpinan MPR: Kesiapan Pemda dan Masyarakat Penting untuk Sukseskan PPKM Level 3

Abolisi

-
(Photo/Istimewa)

Abolisi atau penghapusan (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002) Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X