Tersangka Tawuran Maut di Cicurug Bertambah Jadi Enam Orang, Polisi Sita Senjata Tajam

- Selasa, 23 November 2021 | 23:55 WIB
Personel Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukkan barang bukti berbagai jenis senjata tajam yang digunakan para tersangka sehingga menewaskan seorang pelajar asal Bogor saat tawuran antarpelajar (ANTARA/Aditya Rohman)
Personel Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukkan barang bukti berbagai jenis senjata tajam yang digunakan para tersangka sehingga menewaskan seorang pelajar asal Bogor saat tawuran antarpelajar (ANTARA/Aditya Rohman)

Terduga pelaku penganiayaan pelajar hingga tewas saat tawuran antarpelajar di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Kampung Bangkongreang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (19/11) bertambah menjadi enam tersangka.

"Saat ini kami sudah menangkap enam tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap pelajar asal Bogor berinisial FMD (16)," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila kepada wartawan, di Sukabumi, Selasa (23/11).

Penangkapan keenam tersangka ini berkat informasi dan keterangan dari sejumlah saksi, kemudian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan juga rekaman video amatir tawuran antarpelajar di Desa Benda, Kecamatan Cicurug yang beredar di media sosial.

Kemudian pihaknya mencocokkan rekaman video tersebut dan ternyata benar, rekaman itu merupakan kejadian tawuran pelajar yang menewaskan seorang siswa SMK asal Bogor yakni FMD.

Setelah mendapatkan berbagai informasi, tim Satreskrim Polres Sukabumi kemudian mengembangkan dan mendapatkan info keberadaan para terduga pelaku.

Baca juga: Hendak Beraksi di MotoGP 2022, Keluarga Copet Asal Jakarta ini Undang Sindikat Luar Negeri

Tidak berselang lama enam tersangka berhasil diciduk di salah satu rumah di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari enam tersangka lima di antaranya masih di bawah umur.

Dia menyebutkan ternyata dari hasil pemeriksaan tidak seluruh tersangka merupakan pelajar, ada yang sudah putus sekolah dan baru lulus. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti sejumlah senjata tajam yang digunakan saat tawuran itu.

"Ternyata korban tidak hanya sekali mendapatkan sabetan senjata tajam dari para tersangka, tetapi beberapa kali sesuai hasil autopsi yang ditemukan luka bacokan di punggung, pinggang dan kaki, namun yang menyebabkan kematian adalah luka tusukan di punggung yang menembus paru-paru korban," ujarnya pula.

Pada kasus ini, Polres Sukabumi menjerat enam tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

"Kami masih mengembangkan kasus ini," katanya pula.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X