Kutuk Tentara Israel Penembak Jurnalis Al Jazeera, DPR: Ini Tindakan Brutal!

- Kamis, 12 Mei 2022 | 14:12 WIB
Jurnalis senior Al Jazeera Shireen Abu Akleh tewas akibat ditembak militer Israel. (REUTERS/Imad Creidi)
Jurnalis senior Al Jazeera Shireen Abu Akleh tewas akibat ditembak militer Israel. (REUTERS/Imad Creidi)

Jurnalis veteran Al Jazeera Shireen Abu Akleh dikabarkan telah tewas ditembak pasukan Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengecam peristiwa tersebut.

Menurut Meutya pembunuhan terhadap wartawan Al Jazeera Shireen Abu Akleh ini adalah tindakan yang brutal. Apalagi tidak dapat dibenarkan seorang jurnalis dibunuh kala menjalankan tugasnya.

“Saya mengutuk keras pembunuhan wartawan yang sedang bertugas di wilayah pendudukan Palestina. Ini adalah sebuah tindakan pembunuhan brutal yang dilakukan tentara Israel dan tidak dapat dibenarkan oleh dalih apa pun karena Shihreen bertugas dengan mengenakan rompi bertuliskan pers,” kata Meutya kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Dikatakan Meutya yang merupakan mantan jurnalis ini, dalam hukum humaniter internasional wartawan yang berada di situasi konflik bersenjata harus mendapatkan perlindungan dari kedua belah pihak yang bertikai. 

Ia berpendapat bahwa penembakan terhadap Wartawan Shireen Abu Akleh oleh pasukan Israel termasuk dalam pelanggaran berat menurut Konvensi Jenewa 1949. Di mana Konvensi Jenewa tentang Hukum humaniter internasional mengatur tentang perlindungan terhadap wartawan baik sebagai warga sipil maupun sebagai wartawan. 

“Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 4 ayat A sub 4 Konvensi IV Jenewa 1949 dan Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977 di mana wartawan merupakan salah satu pihak yang harus dilindungi dalam sengketa bersenjata dan selayaknya diperlakukan sebagai warga sipil,” tegas Meutya.

Baca Juga: Terkuak! Kronologi Militer Israel Tembak Jurnalis Al Jazeera hingga Tewas

Lebih jauh Meutya menekankan, jika mengacu pada aturan tersebut, berpandangan tindakan penembakan brutal terhadap Shireen Abu Akleh yang dilakukan oleh Pasukan Israel merupakan sebuah pelanggaran berat yang masuk ke dalam kategori kejahatan perang, karena telah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Konvensi Jenewa 1949.

Ia turut menyerukan kepada seluruh pemerintah, parlemen, dan komunitas internasional untuk menuntut Israel agar bertanggung jawab atas pembunuhan Shireen Abu Akleh. Tuntutan kepada Israel ini untuk mengingatkan pada semua pihak bahwa jurnalis yang meliput situasi konflik harus dipastikan keamanan dan perlindungannya setiap saat.

“Saya menuntut pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk membuka penyelidikan pidana pada para pelaku yang terlibat termasuk komandan yang bertanggung jawab dalam pembunuhan. Sudah saatnya para pelaku kejahatan perang ini diadili dan dimintai pertanggungjawaban pidana internasional,” imbau Politikus Golkar ini.

Sebagai mitra Komisi I DPR RI, dirinya meminta pada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk menggalang kerja sama internasional untuk penyelidikan segera dan menyeluruh dan bagi mereka yang bertanggung jawab untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kemudian, sambung Meutya, Kemlu turut menggalang solidaritas internasional untuk memastikan hukum dan norma internasional ditegakkan demi melindungi wartawan yang sedang bertugas dan pekerja media tidak lagi menjadi sasaran perang. Karena  Meutya pernah merasakan saat menjadi jurnalis meliput di wilayah konflik bersenjata hingga pernah disandera di Iraq. 

“Risiko cidera, cacat permanen, hingga kematian mesti saya tanggung ketika meliput di wilayah konflik bersenjata. Saya tahu betul akan hal ini dan dapat merasakan para jurnalis yang tewas, tertembak, terluka, ataupun disandera saat melakukan peliputan. Penegakan hukum dan perlindungan terhadap jurnalis yang sedang meliput membutuhkan komitmen semua pemangku kepentingan,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X