Wanita terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berinisial ZV (19) pingsan usai menjalani hukuman cambuk 100 kali di Lapas Kelas II B Blangpidie.
“Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya, M Agung Kurniawan, Jumat (1/10/2021).
ZV dicambuk karena terbukti berzinah dengan pasangan non muhrim berinisial AM (18), warga Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya. Mereka berdua pun menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali.
"Pasangan non muhrim itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," Agung,
Eksekusi cambuk dilakukan setelah putusan dari Pengadilan Mahkamah Syariah memiliki hukum tetap (inkracht). Agung menambahkan tidak ada pemotongan hukuman cambuk di kasus ini.