Dihukum Cambuk 100 Kali karena Berzina, Cewek 19 Tahun di Aceh Pingsan

- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 12:41 WIB
Eksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (8/3/2021) (Ilustrasi/Antara Aceh/Irwansyah Putra)
Eksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (8/3/2021) (Ilustrasi/Antara Aceh/Irwansyah Putra)

Wanita terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berinisial ZV (19) pingsan usai menjalani hukuman cambuk 100 kali di Lapas Kelas II B Blangpidie.

“Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya, M Agung Kurniawan, Jumat (1/10/2021).

ZV dicambuk karena terbukti berzinah dengan pasangan non muhrim berinisial AM (18), warga Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya. Mereka berdua pun menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali.

"Pasangan non muhrim itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," Agung,

Eksekusi cambuk dilakukan setelah putusan dari Pengadilan Mahkamah Syariah memiliki hukum tetap (inkracht). Agung menambahkan tidak ada pemotongan hukuman cambuk di kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X