7 Bulan Nikah Siri, Suami Tega Bakar Istri dan Anak Tirinya di Probolinggo, Karena Ini

- Kamis, 30 September 2021 | 20:35 WIB
Suami bakar istri dan anak tirinya di Probolinggo setelah 7 bulan nikah siri (Istimewa)
Suami bakar istri dan anak tirinya di Probolinggo setelah 7 bulan nikah siri (Istimewa)

Suami bernama Adi Susanto (31 tahun) tega membakar istri dan anak tirinya yakni SM (31 tahun) dan TR (17 tahun) saat dalam perjalanan menuju rumah orang tua korban di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Rabu (29/9/2021).

Kejadian itu diduga bermula saat SM yang memilih pulah ke rumah orang tuanya karena tak tahan dengan keinginan suami yang meminta berhubungan intim hingga 5 kali sehari. 

SM yang sedang hamil muda itu mengaku tak sanggup untuk melayani suaminya. Kalau SM menolak berhubungan maka Adi akan marah sehingga mengakibatkan keduanya sering bertengkar. 

Berdasarkan keterangan dari Perangkat Desa Tanjung Rejo, Buradianto, Adi dan SM baru menikah siri sekitar 7 bulan yang lalu. Ia mengungkap bahwa Buradianto memang kerap gonta-ganti istri dan sering menikah. 

"Pelaku dan korban status nikah siri. Korban merupakan janda ditinggal mati suami pertamanya sekitar 7 bulan nikah," kata Buradianto, Kamis (30/9/2021).

Kini Adi sudah diamankan dan dibawa ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Ia diproses hukum dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Akibat kejadian tersebut, SM mengalami luka bakar hampir 80 persen, sementara anaknya mengalami luka bakar di bagian kaki. Motor yang dikendarai ibu dan anak itu bahkan ikut hangus terbakar. 

Kini kedua korban sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Grati Pasuruan yang dekat dengan rumah orang tua korban.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X