Bejat! Ustaz di Trenggalek Cabuli 34 Santriwati Selama 3 Tahun

- Sabtu, 25 September 2021 | 11:10 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Pixabay)
Ilustrasi pencabulan. (Pixabay)

Seorang ustaz di Trenggalek diamankan oleh polisi karena telah mencabuli 34 santriwati. Kasus tersangka berinisial SM (34) yang merupakan warga Kecamatan Pule, Trenggalek, terbongkar usai salah satu korban melapor ke orang tuanya.

"Saat ini baru ada satu korban yang melapor. Tapi dari keterangan korban dan pengakuan pelaku, total ada 34 santriwati yang menjadi korban. Untuk pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana, Jumat (24/6).

Korban itu mengaku jika ia telah dicabuli oleh SM, hingga orang tua korban akhirnya melapor ke polisi.

"Sebelumnya orang tua korban menanyakan terkait dikeluarkannya guru (ustaz) tersebut dari pesantren, kepada korban. Kemudian diceritakanlah kejadian yang dialami," kata Arief.

SM mengaku aksinya dilakukan di lingkungan pesantren, dengan modusnya kepada korban jika hubungan rumah tangga ia dan istrinya sedang tak harmonis.

"Pelaku dan istrinya adalah ustaz (guru) di pesantren itu. Nah, pelaku sering pulang malam. Saat pelaku mengajak istrinya berhubungan selalu ditolak," ujar Arief lagi.

Sebelum beraksi, ia terlebih dahulu memanggil santri yang akan jadi sasarannya untuk diajak ke tempat sepi. Di situlah korban melakukan aksi bejatnya.

"Jadi SM, biasanya menyampaikan kalimat 'kalau sama guru harus nurut, tidak boleh membantah'" tutur Arief.

"Dari pengakuan korban maupun pelaku sudah klop, ada 34 santriwati yang menjadi korban. Para korban masih di bawah umur," sambung Arief.

SM yang telah ditangkap di Polres Trenggalek mengaku menyesal atas perbuatannya selama 3 tahun belakangan.

"Saya menyesal, saya mohon maaf (kepada korban). Mohon maaf, saya menyesal, saya malu," kata SM.

SM kini dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda senilai Rp5 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X