Eddy Soeparno Dilaporkan ke Polisi oleh Ade Armando, PAN Tak Gentar

- Rabu, 20 April 2022 | 12:56 WIB
Sekjen PAN Eddy Soeparno. (Dok. PAN)
Sekjen PAN Eddy Soeparno. (Dok. PAN)

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa pihaknya tak gentar menghadapi Tim kuasa hukum pegiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, yang melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno ke polisi.

Saleh mengatakan bahwa PAN siap mengawal dan menghadapi laporan tersebut, karena yakin Eddy Soeparno tak melakukan kesalahan apa pun.

“Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke Polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apa pun," kata Saleh kepada Indozone, Rabu (20/4/2022).

Diam-diam

Di sisi lain, Ketua Fraksi PAN DPR RI ini juga merasa aneh dengan laporan kuasa hukum Ade Armando yang dilakukan secara diam-diam. Padahal baru beberapa hari sebelumnya melayangkan somasi.

"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi, diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi kemana-mana. Seperti antiklimaks saja,” tuturnya.

Saleh menegaskan bahwa Eddy Soeparno, sebagai anggota DPR RI, mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Tugasnya itu juga dilindungi oleh pasal 224 UU MD3. 

“Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf,” jelasnya.

“Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai anggota DPR RI, yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," tambahnya.

Baca juga: Ayu Wisya Sempat Ogah Minta Maaf ke Doddy Sudrajat dan Mayang, Kini Pilih Berdamai

Kewajiban Anggota DPR

Saleh menjelaskan terkait ucapan pengacara Ade Armando bilang kalau Eddy Soeparno Komisi VII dan tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama, hal ini jelas keliru. 

Pasalnya, menurut dia, anggota DPR RI itu, di manapun penugasan komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan. 

“Karena itulah, kata Saleh, kenapa di UU tidak disebut spesifik Anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPR,” lanjut Saleh

“Terakhir, saya perlu tegaskan di sini, bahwa Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial,” pungkas Saleh.

Ade Armando Laporkan Eddy

Sebelumnya Ade Armando melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno ke Polisi.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X