Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Disarankan agar Diselesaikan dengan Pengembalian Kerugian

- Jumat, 28 Januari 2022 | 09:40 WIB
Ilustrasi tindak pidana korupsi (ANTARA)
Ilustrasi tindak pidana korupsi (ANTARA)

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan imbauan kepada jajarannya untuk menyelesaikan tindak perkara korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan secara cepat. Caranya yakni diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Kejaksaan agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III, Kamis (27/1/2022).

Disebutkan Burhanuddin, mekanisme penyelesaian perkara ini dipilih agar proses hukum secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

"Upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan," beber dia.

Burhanuddin juga meminta agar penyelesaian perkara secara administratif, seperti yang berkaitan dengan kerugian negara tidakk terlalu besar seperti pidana terkait dana desa bisa dengan ketentuan pengembalian kerugian itu.

"Terhadap perkara perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar, dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," beber Burhanuddin.

"Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X