Bareskrim Polri Gerebek Ruko Terkait Investasi Bodong FBS di Bandung

- Kamis, 10 Februari 2022 | 18:50 WIB
Ilustrasi Investasi. (Freepik)
Ilustrasi Investasi. (Freepik)

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri baru saja menggerebek sebuah ruko di Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). 

Penggerebekan itu diketahui berkaitan dengan dugaan kasus investasi bodong dengan kedok trading binary option, melalui aplikasi trading FBS.

"(Penggerebekan) masalah penipuan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Herman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/2/2022).

Penggerebekan itu berlangsung di sebuah ruko Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. Polisi melakukan penggerebekan usai menerima laporan dari masyarakat terkait trading binary option dengan kegiatan investasi.

"Yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero spread (tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi)," beber Whisnu.

Baca juga: Edukasi Investasi Bodong, Polri Sambangi 100 Mal

Dari kasus tersebut, Bareskrim juga sudah menetapkan satu orang berinisial W sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.

Whisnu menyebut, W berperan menawarkan kepada korban untuk trading di FBS. W juga disebut menerima aliran uang dari korban.

"W yang menawarkan kepada korban. Dia yang menerima uang dari korban," papar Whisnu.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula saat korban menemukan trading online dengan nama FBS melalui media sosial. Di medsos tersebut menawarkan tawaran trading yang menggiurkan.

Korban yang tertarik langsung memasukan uang senilai Rp8 juta. Bukanya untung, korban malah dirugikan.

"Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali, karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran," kata Whisnu.

Hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri sendiri masih terus mengembangkan kasus ini

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X