Irjen Napoleon Bonaparte Belum Diberhentikan dari Anggota Polisi, Ini Penjelasan Polri

- Senin, 20 September 2021 | 20:04 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Irjen Napoleon Bonaparte (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Irjen Pol Napoleon Bonaparte hingga saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri. Mabes Polri memastikan Napoleon masih berstatus aktif sebagai anggota polisi. 

Proses pemecatan itu masih menunggu kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkracht," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Ferdy menuturkan, dalam perkara penghapusan red notice, Napoleon telah gagal menempuh jalur banding. Dia tetap divonis 4 tahun penjara. Namun, mantan Kadivhubinter Polri itu kembali mengajukan upaya hukum lain berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap YouTuber Muhammad Kece, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon

Propam Polri juga turut memeriksa petugas jaga rutan imbas dugaan penganiayaan terhadap Kece. Sambo mengatakan petugas jaga Rutan Bareskrim diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik.

"Terkait peristiwa penganiayaan terhadap M Kace, proses penyidikan telah dilakukan oleh Dittipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," sambung Ferdy.

Diketahui, terdakwa kasus korupsi, Irjen Napoleon Bonaparte, diduga melumuri tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece alias Kace dengan kotoran manusia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X