LBH GP Ansor Polisikan Roy Suryo, Buntut Sikapnya ke Menag Yaqut

- Jumat, 25 Februari 2022 | 20:59 WIB
LBH GP Ansor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
LBH GP Ansor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor melaporkan eks Menpora Roy Suryo ke Mapolda Metro Jaya dengan sangkaan berbagai pasal. Laporan polisi ini merupakan buntut langkah Roy yang menyoalkan ucapan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Hari ini (melaporkan) Roy Suryo. Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan, UU keonaran," kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Zuhairil menyebut pihaknya melaporkan Roy terkait video pernyataan Menang di akun medsos Roy. Roy dituding telah memotong video tersebut.

Baca Juga: Roy Suryo Polisikan Menag Yaqut Nanti Sore Terkait Dugaan Penistaan Agama!

"Soal konten video yang di dalam Twit dia itu yang pemotongan video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," beber Zuhairil.

Zuhairil juga menyoalkan terkait posisi keberadaan Roy saat video tersebut diambil. Pasalnya, video Menag tersebut diambil di wilayah Riau.

"Nanti kita akan kejar, dia bilang asli itu darimana? Videonya dari siapa? Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan Roy Suryo nggak ke Pekanbaru. Dia dapat dari mana video itu?Kalau asli kan yang punya hak atas video itu, itu kan ada UU-nya, soal foto, video gitu," kata Zuhairil.

Laporan polisi itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 Februari 2022.

Adapaun pasal yang dipersangkakan yaknu Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X