Jika Terbukti Langgar Kode Etik, MKD DPR Bisa Berhentikan Azis Syamsuddin

- Selasa, 18 Mei 2021 | 17:46 WIB
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ada lima laporan yang dilayangkan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Junimart Girsang mengatakan, Azis Syamsuddin bisa dipecat dari keanggotaan DPR bila ditemukan pelanggaran kode etik dalam lima laporan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Azis terlibat dugaan kasus suap penyidik KPK asal Polri AKP Stephanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Politikus Partai Golkar itu diduga sebagai dalang di balik pertemuan Stepanus dan Syahriar untuk menghentikan kasus yang sedang ditangani KPK.

"Nah kita belum tahu sanksi yang mana nantinya kalau memang berlanjut tentu seperti pengalaman kami yang sebelumnya ada yang ringan, sedang, dan berat," ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Junimart menjelaskan, MKD tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku, di mana terdapat sanksi ringan, sedang dan berat.

"Kalau berat tentu pemberhentian, pemberhentian dari keanggotaan DPR. Kalau sedang itu pemberhentian dari pimpinan DPR. Kalau ringan itu tentu hanya peringatan saja," beber anggota Fraksi PDIP itu.

Lebih lanjut katanya, MKD tak bisa memberikan garansi waktu berapa lama MKD bisa memutuskan laporan terhadap Azis tersebut. Sebab, hal itu akan terlihat berdasarkan dinamika dan alur rapat pleno karena menyangkut masalah etik yang disebutnya sensitif.

Selain itu, Junimart juga belum bisa memastikan apakah laporan terhadap Azis dianggap layak atau tidak. Karena, MKD harus memeriksa secara seluruh laporan yang masuk.

"Hari ini kita akan minta kepada tenaga ahli bagaimana hasil verifikasi dari mereka. Bagaimana tentang dasar apakah dia punya dasar untuk mengadukan. Kan tidak semua orang bisa mengadu dia harus punya (dasar) yang cukup jelas," ujar wakil ketua Komisi II DPR RI itu.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X